GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pengaturan perusahaan secara baik
(good corporate governance) mudah diucapkan, tetapi sukar dilaksanakan. Contoh dari
good corporate governance adalah upaya pemisahan yang tegas antara fungsi dalam
organisasi top management dengan personel yang mengisi fungsi-fungsi tersebut. Pemegang
saham terpisah dari komisaris dan direksi. Pemegang saham dilarang menjabat
komisaris atau direksi. Komisaris adalah orang bayaran dan direksi juga orang
bayaran, sehingga komisaris dan direksi dilarang memiliki hubungan isitimewa (saudara,
menantu, anak) dengan pemegang saham. Saat ini sedikit sekali perusahaan public
yang memenuhi persyaratan good corporate governance. . namun cepat atau lambat
pemisahan yang tegas antara fungsi dan personel seperti yang dimaksud harus
terealisasi jika menginginkan pasar modal yang berkualitas.
Masyarakat investor
berkepentingan mengetahui tingkat good corporate governance yang telah
dilaksanakan oleh setiap emiten. Emiten yang profesional akan melaksanakan
pemisahan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Sementara emiten yang
tradisional tercermin dari ikut campurnya pemegang saham dalam menentukan
posisi direksi dan komisaris. Agar masyarakat investor mengetahui kategori
manajemen mana yang termasuk profesional atau tradisonal, akuntan public harus
menginformasikan realisasi good corporate governance misalnya pemisahan fungsi
dan personel antara pemegang saham, komisaris dan direksi dalam laporan hasil
audit atau setidaknya informasi pelaksanaan peraturan bursa efek tentang
keberadaan dan kinerja para komisaris independen, direksi independen dan komisi
audit sebagai pelaksanaan pasal 68 ayat 1 UUPM nomor 8 tahun 1998
0 comments: