Standar tariff penerbangan
HET atau harga eceran terendah dalam
bahasa ekonomi disebut kebijakan floor price. Floor Price (Harga dasar) adalah
harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang,
disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar. Melimpahnya barang
dipasar artinya penwaran lebih besar daripada permintaan sehingga jika
dibiarkan maka harga akan jatuh oleh sebab itu pemerintah menetapkan kebijakan
floor price sehingga akan melindungi produsen dari jatuhnya harga pasar.
Dalam
kenyataan kebijakan harga terendah tidak hanya melindungi produsen saja namun
juga menguntungkan bagi konsumen. Nah lho kok bisa…? Kita lihat saja bagaimana
perang harga dalam pelayanan maskapai penerbangan hampir setiap penyedia
layanan penerbangan saling menawarkan harga murah bagi para penumpang. Namun perlu
diingat dalam sebuah kegiatan produksi terdapat berbagai macam biaya, untuk biaya
penyediaan layanan penerbangan dibutuhkan biaya yang sangat besar (standar), sehingga
dikawatirkan bagi para maskapai yang menjual tariff tiket pesawat murah akan
berusaha untuk melanggar berbagai standar penerbangan.
Oleh sebab itu menteri Ignatius jonan
merencanakan adanya kebijakan harga minimal tiket pesawat tujuan agar penyedia
layanan penerbangan dapat memenuhi berbagai standar penerbangan serta dapat
meningkatkan mutu penyedia layanan penerbangan sendiri bagi konsumen dapat memberikan
rasa aman dan puas dalam menikmati penerbangan sehingga kebijakan ini akan
menguntungkan bagi produsen dan konsumen (masyarakat)
0 comments: